Tanjung pinang.Tintamediakepri.id..Andi Bachiramsyah, tersangka kasus pencemaran nama baik di Kabupaten Bintan, telah resmi dibebaskan dari penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Kasus ini dimulai pada 5 Mei 2024 ketika Andi Bachiramsyah menuduh La Ode Saipudin sebagai penipu dalam pertemuan keluarga tentang penjualan tanah warisan. Merasa difitnah, La Ode Saipudin melaporkan Andi ke Polsek Bintan Timur atas dugaan pencemaran nama baik.
Andi Bachiramsyah adalah tersangka dalam kasus ini, dan La Ode Saipudin adalah korban. Kejaksaan Negeri Bintan menangani kasus tersebut, dan Kejati Kepri menggelar ekspose penghentian penuntutan secara online di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H.
Kasus ini terjadi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dan sedang diproses di Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Pencemaran nama baik terjadi pada 5 Mei 2024, dan penuntutannya dihentikan pada 17 Februari 2025.
Menurut Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, penuntutan dihentikan karena alasan berikut:
Tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan, dan tersangka meminta maaf.
Tersangka baru melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Korban tidak mengalami kerugian materiil dan ancaman hukuman pidana tidak lebih dari lima tahun.
Penghentian penuntutan menghasilkan keharmonisan sosial, dan masyarakat setempat menyambutnya dengan baik.
Metode Restorative Justice, yang menekankan pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara tersangka dan korban, digunakan untuk menghentikan penuntutan. Kepala Kejaksaan Negeri Bintan diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Melalui metode ini, Kejati Kepri berharap keadilan dapat mengembalikan keharmonisan masyarakat dan menghukum pelaku.(red)