Batam – Dua Unit Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang melakukan pencarian Ikan diwilayah perairan Laut Natuna Utara berhasil diamankan oleh Kapal Patroli KP. Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Polri.
” Kapal tersebut diamankan berawal informasi dari masyarakat Natuna bahwa ada nelayan kapal ikan asing masuk ke perairan Indonesia pada malam dini hari untuk melakukan kegiatan penangkapan atau pencurian ikan secara ilegal” kata Ditpolair Baharkam Polri Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasi S.I.K, kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (24/3)
Kemudian Kapal Patroli KP Bisma – 8001 milik petugas mendeteksi, bahwa kapal penampung dengan jumlah ABK sebanyak 11 orang diamankan.
” Dan kapal kedua (penangkap ikan) dengan ABK 31 orang juga kita amankan dengan barang bukti berupa alat tangkap ikan 2 set dan jaring 40 set ” terang Yassin.
Sebanyak 500 kg hasil tangkapan ikan berserta dua kapal ikan diamankan. Kegiatan ini sudah dilakukan dalam kurung waktu 20 tahun, dalam satu bulan mereka meraup ikan sebanyak 40 ton dari wilayah perairan Indonesia.
” Tersangka meraup 40 ton ikan setiap bulan dari perairan Indonesia” ujar Yassin
Lanjut Yassin, modus yang dilakukan tersangka dengan memasuki perairan Indonesia pada malam hari dan keluar jelang matahari terbit untuk menghindari petugas.
Dua Nahkoda kapal ikan Warga Negara Vietnam tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Nguyen Ngok Sang selaku Nahkoda kapal penampung dan Tian Hiiny Dung Nahkoda kapal penangkap ikan.
” Kita telah tetapkan dua tersangka yakni Nguyen Ngok Sang dan Tian Hiiny Dung ” kata Yassin.
Perbuatan kedua tersangka dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 42 ayat 3, Pasal 102, Pasal 98 dan Pasal 94.
Pasal 102 berbunyi:
Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undang-Undang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan.
Pasal 98 berbunyi:
Nakhoda yang berlayar tidak memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000
Pasal 94 berbunyi :
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.000
Reporter : Irawan