Sabtu, 12 september 2020
Buka Rekrutmen 70 Persen Tenaga Kerja Lokal, Pemkab dan 3 Perusahasn di Karimun Teken MoU.
Karimun- Pemerintah daerah kabupaten karimun, Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan tiga perusahaan menyangkut perekrutan tenaga kerja lokal.
Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Karimun tentang “Perekrutan Tenaga Kerja” di Rumah Dinas Bupati Karimun. Kamis ( 10/9 ).
Acara penandatanganan nota kesepakatan atau MoU antara Pemda Kabupaten Karimun dengan 3 Perusahaan yang hadir, diantaranya : PT. Multi Ocean Shipyard, PT. Grace Rich Marine dan PT. Karimun Marine Shipyard. Dan juga dihadiri oleh Perwakilan dari Karang Taruna dan Pemuda Baran dan Meral yang tergabung dalam TEKAK ( Forum Tenaga Kerja Anak Karimun ).
Bupati Karimun Aunur Rafiq menuturkan, setelah penandatanganan MoU pihaknya berharap perusahaan tersebut menjalankan proses rekrutmen tenaga kerja lokal (TKL) dengan baik.
“Tujuan dari pertemuan ini setelah adanya Silaturrahmi antara Bupati Karimun dengan beberapa Perusahaan yang ada di Kawasan Industri Kabupaten Karimun, ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq melalui Kabag Humas Pemkab Karimun, Didi Irawan dalam keterangan rilisnya.
Poin pentingnya tentang penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 70%,” ucap Bupati Karimun.
Dijelaskan Bupati lagi bahwa dilakukan komitmen kembali untuk memberikan jaminan tenaga kerja lokal harus mendapatkan prioritas dalam rekrutmen tenaga kerja disetiap perusahaan.
” Khususnya PT. Saipem Karimun Yard (SKY) yang masih membutuhkan 2.000 tenaga kerja lagi, harus diisi oleh Putra/putri tempatan. Terutama eks karyawan perusahaan tersebut yang sudah mempunyai keterampilan sesuai dengan formasi dibutuhkan, dalam keterangan rilisnya.
Lanjut Bupati Karimun mengatakan, bahwa PT. SKY mempersentasekan dari 3.100 tenaga kerjanya, 8% dari Pangke, 53% Putra/Putri Kabupaten Karimun, 32% dari luar Karimun seperti Batam dan Jawa. Kemudian 1,3% adalah TKA dari Itali lalu 0,3% dari Prancis.
Disampaikan Bupati Karimun, bahwa setelah dilakukan komitmen, Dinas Tenaga dan Perindustrian akan mengontrol setiap rekrutmen tenaga kerja disetiap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karimun.
” Apabila perusahaan melanggar komitmen yang telah disepakati, maka akan diberikan teguran tertulis dan bisa juga dikenakan penalti, seperti tidak lagi diperpanjang izinnya, jelas Rafiq.
Bupati Karimun berharap bahwa setiap 3 ( tiga ) bulan sekali kita lakukan evaluasinya. Sub-kontraktor disetiap perusahaan jangan seenaknya dan semaunya saja. “Kita harapkan sub-kontraktor berasal dari Putra/putri Kabupaten Karimun,” tegas Bupati Karimun.
Lebih lanjut, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengharapkan pada sertemuan ini meminta kepada pihak perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk dipekerjakan di perusahaan.
“Begitu juga agar Perusahaan harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan untuk pencegahan penularan Pademi Covid 19,”ucap Bupati Karimun.
Dalam Acara tersebut Bupati Karimun melakukan penandatangan MOU dengan Perusahaan – Perusahaan dan juga menyerahkan lamaran pekerjaan dari pencari kerja ke Perusahaan – Perusahaan yang dititipkan masyarakat ke Bupati Karimun dan DPRD Kabupaten Karimun.
Sumber Humas Pemkab Karimun /Hotmatua.