Tintamediakepri.id. Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.
Adapun barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu yang berhasil diamankan seberat bruto 20.192,88 gram dengan jumlah tersangka 6 orang.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras tim, bermula dari 3 laporan pada bulan April 2021.
“Kita melakukan penindakan pada Selasa (13/04/2021), sekira pukul 02.00 Wib, di depan perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Kepri. Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial LE (26) WNI karena didapati membawa 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang seberat bruto 2.168 gram yang dikuasai oleh tersangka,” ujar Henry saat konferensi pers di Kantor BNNP Kepri, Selasa (4/5/2021)
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah dilakukan penangkapan LE (26), kemudian pihaknya melakukan pengembangan. Dan sekira pukul 03.10 Wib, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial IR (25 Thn) WNI di Pelabuhan Tanjung Riau.
“Lalu tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan,” jelasnya.
Kemudian untuk Laporan Kasus Narkotika yang kedua dengan nomor laporan : LKN / 10 / IV / 2021 / BNNP. Pada hari Sabtu (17/4/2021), sekira pukul 01.50 Wib, di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan 1 (satu) buah jerigen warna putih yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.690 gram dari seorang laki-laki dengan inisial AR (22 Thn) WNI.
“Namun, ketika akan ditangkap oleh petugas dari BNNP Kepri tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih dengan Nopol Bp 5025 FH dan berhasil melarikan diri,” imbuhnya
Kemudian barang bukti yang semula diletakkan oleh tersangka di motornya terjatuh dan diamankan oleh petugas BNNP Kepri.
Lalu, pada hari Sabtu, 01/5/2021 pukul 20.30 Wib petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka AR yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Bukit RT.02 RW. 06 Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepri.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan,” tegasnya.
Selanjutnya, Laporan Kasus Narkotika ketiga yakni : LKN / 11 / IV / 2021 / BNNP. Pada hari Jumat (30/4/2021) sekira pukul 22.15 Wib, petugas BNNP Kepulauan Riau mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu di depan perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan terhadap Info yang didapat dan melakukan penyisiran di daerah tersebut, dan mendapati sebuah speeboat yg datang dari arah OPL Malaysia. Lalu petugas mengejar speedboat tersebut setelah didapati 3 (tiga) orang laki-laki.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap isi kapal dan ditemukan 2 (dua) buah tas yg diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 14.326 gram. Lalu petugas memindahkan tersangka dan barang bukti ke kapal. Pada saat petugas memindahkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial RO (41 Thn) WNI ke kapal milik petugas ianya melakukan perlawanan sehingga 2 (dua) orang tersangka yang berada didalam speedboat tersebut melarikan diri dengan cara menggunakan speedboat yang mereka gunakan.
Setelah itu petugas langsung mengejar 2 (dua) orang Tersangka tersebut, setelah 30 menit mengejar petugas melihat 2 (dua) orang tersangka memasuki perairan laut Malaysia sehingga petugas kehilangan keduanya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Sabtu 01 Mei 2021 pukul 15.50 WIB yang rencanya Sabu tersebut akan diambil dan disimpan di Batam. Petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel didaerah Sagulung dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD (26 Thn) WNI sebagai penerima barang di Batam.
“Pada pukul 16.05 Wib petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki lagi di Perumahan Taman Batu Aji berinisal DA (41 Thn) WNI yang diketahui sebagai orang gudang yang didapati barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 8,88 gram.
“Atas kejadian tersebut diatas, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.(*)