Bea Cukai Kualanamu Bersama dengan TNI – POLRI dan Pemerintah Daerah Musnahkan Barang Milik Negara Penindakan 2019- 2020 Senilai Rp 933.928.000

Deli Serdang tintamediakepri.id.  Bea Cukai Kualanamu Bersama dengan TNI – POLRI dan Pemerintah Daerah Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang , Melaksanakan Pemusnahan barang milik negara (BMN) Hasil penindakan 2019-2020 yang di Laksanakan ditempat Penimbunan Sementara (TPS) PT. Monang Sianipar Abadi (MSA), Jalan Batang Kuis Tumpatan Nibung Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang ,Selasa (23/11/2021),

Barang Milik Negara eks hasil penindakan yang dimusnahkan diantara nya adalah Handphone celuler, Peralatan Elektronik, Pakaian, Produk Tekstil, Tas, Alat Kesehatan, Mainan, aksesoris Handphone, Bibit Tanaman, Produk olahan makanan, Berbagai macam Obat-obatan dan Sparepart Kendaraan yang nilai nya mencapai Rp. 933.928.000

Dalam kegiatan pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Elfi Haris, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang diwakili oleh kepala bidang penindakan dan penyidikan Ahmad Fatoni, Waka Polsek Beringin Polresta Deli Serdang IPTU Sri Efendi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan yang diwakili oleh analis pengelolaan keuangan APBN ibu Maulana Rosita Sinaga, Komandan Rayon Militer (Koramil) 23 Beringin Mayor Infantri Abdul Haris Pane, Sekertaris Camat (Sekcam) Beringin Iskandar Siregar, Kepala Balai Karantina Pertanian kelas II Kualanamu yang diwakili oleh Kepala Seksi Hewan Bpk Rifky Daniel, Kepala Kantor Pos Medan Harmen, Excekutive General Manager Angkasa II Medan yang diwakili oleh Senior Manager Of Operasion and Service Aris Budi Karyono dan Manager Of Airport Security Bpk. Karto, Perwakilan PT. Biro Finance Semesta Bpk Esbon, dan Pimpinan PT. MSA Cargo ibu Nani Marpaung

Dari Amatan Wartawan https://www.tintamediakepri.id yang saat ini berada dilokasi untuk cara pemusnahan Barang Milik Negara Tersebut dilakukan dengan Berbagai Metode, Yaitu dengan Cara dibakar, dipotong, dipecahkan Serta ditimbun dengan cara merusak dan menghilangkan Fungsi dan sifat barang.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris dalam Konferensi Pers nya mengatakan Bahwa Barang Milik Negara yang dimusnahkan ini Merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu Selama Tahun 2019-2020 Atas Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanan nya dan barang yang dilarang dan dibatasi (Lartas), untuk di impor karna tidak memiliki izin dari instansi terkait atau melebihi dari batas ketentuan yang tidak sesuai dari dokumen kepabeanan nya

Elfi Haris menambahkan, Pemusnahan ini menindak Lanjuti barang impor yang tidak sesuai dengan kepabeanan dan ini adalah tanggung jawab Bea Cukai Kualanamu Sebagaimana Tercantum kepada keputusan kepala kantor dengan Nomor Kep-335/WBC.02/KPP.MP.07/2021 dan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor S-8/MK.6/WKN.02/2021.ujar nya

Elfi Haris juga Menegaskan Komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus menerus mengawasi peredaran Terhadap barang-barang yang dilarang masuk ke daerah penbean Indonesia, untuk melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap marak nya produk-produk Luar negri yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun usaha kecil menengah (UKM) dan juga secara tidak langsung Menjaga kesehatan masyarakat dari masuk nya produk-produk makanan, Minuman dan obat-obatan tanpa izin dari instansi terkait.

Elfi Haris juga menghimbau, kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang ilegal Sehingga bisa mengamankan keuangan negara dan melancarkan pembangkit di Indonesia.tutup nya (Rusli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *