Karimun,Tintamediakepri.id.pemberitaan terkait peredaran rokok tanpa cukai dikarimun hampir setiap Minggu terbit di media media online ,salah satu contoh adalah pemberitaan di media online tinta medeiakepri.id .dengan judul “Instansi Terkait diminta tindak Tegas peredaran Rokok ilegal” namun hingga saat ini peredaran rokok illegal (non cukai) tersebut masih banyak ditemukan di kios kios atau grosir di seputaran Karimun ,
Dalam undang undang menjelaskan,
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Jhons Sijabat salah satu tokoh masyarakat Karimun yang sekaligus d.e.o. dari PT.tintamedia kepri.id .ketika di minta tanggapannya disalah satu warung kopi seputaran Karimun mengatakan ,,seharusnya pemilik rokok tersebut harus ditangkap dulu ,sebenarnya kan gampang ,tapi kita lihat lah saat ini bea cukai aja seolah tutup mata dengan hal ini ,maka harapan saya TNi Al juga harus ikut membantu dalam hal pemberantasan rokok illegal tersebut,imbuhnya .
Atau memang bea cukai ada menerima upeti sehingga mereka itu tidak tanggap dengan informasi dari masyarakat seperti pemberitaan di media online ,kalau memang seperti itu ,timbul keraguan kita ,,ada apa sebenarnya ,atau jangan jangan ….katanya,
Seperti kita ketahui sekarang rokok non cukai yang ada beredar dikarimin saat ini ..seperti rokok LUFMAN,H MIND, HD ,TUTUPNYA(Jabat)