Bea Cukai Kepri Dan Bea cukai Karimun Musnakan Ribuan handphon dan Jutaan Batang Rokok

Karimun,Tintamediakepri.id.Ribuan handphone dan jutaaan batang rokok Ilegal dimusnahkan Bea Cukai (BC) Wilayah Kepulauan Riau bersama BC Karimun pada Rabu (15/06/2022) di halaman pemusnahan Kantor BC Wilayah Kepri sekitar pukul 14.30 Wib.

Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan pada tahun 2020 hingga 2022.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq menjelaskan adapun ketentuan Impor handphone untuk badan hukum sudah jelas, importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang mana keduanya diterbitkan oleh Kemendag.

“Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjamin hak konsumen. Untuk handphone bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk penggunaan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua Kantor Bea cukai di seluruh Indonesia,” ujar Akhmad Rofiq.

Lalu Dirinya memaparkan, terkait rokok Beacukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah.

“Ada sebanyak 3.304 unit handphone dan gadget berbagai tipe merek Iphone, Samsung, LG, 499 Karton makanan dan minuman ringan, 800 buah ban, 30 kaleng minuman ringan dan 15 bungkus susu bubuk serta 2.323.172 batang rokok,” paparnya.

“Kami harap hal ini dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal”. tutupnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *