Bea Cukai dan BNN Ringkus Kapal Pembawa 80 Kg Sabu dalam Operasi Jaring Sriwijaya

Jakarta Tintamediakepri.id– Operasi patroli laut Jaring Sriwijaya 2021 oleh Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang digelar di wilayah perairan Indonesia bagian barat, kembali berhasil meringkus kapal penyelundup narkotika berupa methamphetamine (sabu) sebanyak total 80,6 Kg dari yang diangkut dari Thailand menuju Aceh.

Penindakan yang merupakan hasil koordinasi antara Subdit Narkotika Bea Cukai, Subdit Patroli Laut Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dan BNN ini terlaksana pada tanggal 17 April 2021 di Perairan Timur Laut, Aceh.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN, Rabu (21/04) mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan dengan membagi dua tim yaitu tim laut dan tim darat. Pada hari Jumat (16/04) pukul 10.00 WIB tim laut Bea Cukai bertolak menuju perairan untuk melakukan perondaan laut, sementara tim darat memantau posisi dan komunikasi pengendali kapal yang diduga mengangkut narkotika.

Kemudian pada Sabtu (17/04) pukul 05.30 WIB, di radar terlihat kapal nelayan yang sedang menuju ke daratan dan petugas langsung melakukan pengejaran. Pukul 06.00 WIB kapal oskadon berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan diakui oleh ABK kapal oskadon bahwa mereka telah membawa dua karung berisi sabu yang sebelumnya sudah dibuang ke laut pada saat pengejaran oleh kapal patroli,” ungkap Wijayanta.

Tim petugas langsung menurunkan empat anggota untuk melakukan pencarian lebih lanjut hingga berhasil menemukan sebuah karung berisi 20 bungkus sabu. Pada pukul 07.45 WIB, tim darat berhasil melakukan penindakan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengendali upaya penyelundupan tersebut.

“Tim gabungan BC-BNN dengan kapal Bea Cukai kemudian kembali berhasil menemukan tiga karung  berisi sabu yang diakui oleh ABK kapal oskadon sebagai barang yang dibuangnya ke laut ketika dikejar oleh kapal kami,” jelas Wijayanta.

Sebagai tindak lanjut penangkapan kapal tersebut, barang bukti dan tersangka diringkus ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses dan diserahterimakan ke BNN untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas penindakan ini, pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Wijayanta menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim petugas Bea Cukai dan BNN yang telah berkoordinasi dengan baik di lapangan sehingga dapat kembali berhasil mengungkap sindikat narkotika meski dalam kondisi pandemi dan telah memasuki bulan Ramadhan. “Kerja sama dan kolaborasi yang terus dibangun dan diperkuat ini wajib kita apresiasi karena telah memerangi narkoba secara konsisten,” pungkas Wijayanta(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *