Batam,Tintamediakepri.id. .Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu berikan penghargaan kepada bea cukai Batam , atas kontribusi dan peran Bea Cukai dalam Batam penegakan hukum dibidang kelautan dan perikanan.
Prestasi yang berhasil diraih oleh Bea Cukai Batam tersebut diperoleh melalui kontribusi dan peran Bea Cukai Batam dalam mencegah penyelundupan benih bening lobster, yang mencapai 170 kantong benih lobster pasir,dan 6 kantong benih lobster mutiara,dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir,dan1.097 benih lobster mutiara.
pemberian penghargaan secara simbolis tersebut dihadiri oleh pihak bea cukai ,yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan ,Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam. dipresentasikan /atau berjasa dalam pencegahan penyelundupan benih bening lobster.
Kerjasama yang baik dalam penegakan hukum dibidang kelautan dan perikanan khususnya karantina ikan, pengendalian mutu,dan keamanan hasil perikanan, tercapai dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan.
Penghargaan yang diterima oleh Bea Cukai Batam tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan,Pengendalian Mutu ,dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8Tahun .12:11:502022 Tentang Penerima Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu,dan Keamanan Hasil Perikanan.
Penghargaan tersebut diterima oleh 13 (tiga belas) pegawai Bea Cukai Batam.
“Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu,dan Keamanan Hasil Perikanan Batam.Tentu capaian ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi ,baik dari internal Bea Cukai Batam,maupun dengan para pemangku kepentingan,” Ungkap
Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Cukai Batam.
Penghargaan yang diperoleh Bea Cukai Batam diberikan atas penindakan yang dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021.Penindakan atas benih benih lobster dilakukan karena benih bening lobster menjadi komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirusspp.), Kepiting (Scyllaspp.),ranjungan(Portunusspp.) di wilayah Negara Republik Indonesia.
“Dalam kurun waktu 2 tahun,dar i2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 170 kantong benih lobster pasir,dan 6 kantong benih lobster mutiara,dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir,dan1.097 benih lobster mutiara. Penyelundupan benih bening lobster dilakukan dengan skema barang penumpang tahun 2020 dan barang kiriman tahun 2021 ” Ujar Undani. (Jabat)