Batam, 16 Juni 2021 – Bea Cukai Batam kembali melaksanakankegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanandan cukai periode tahun 2015 s.d. tahun 2021, barang merupakan yang berasal dari Barang yang DinyatakanTidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam
“BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,”ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, di Lokasi Pemusnahan BMN, DermagaBea Cukai Tanjung Uncang, Rabu, (16-6-2021).
Susila menjelaskan bahwa pemusnahan ini dalam rangkamenyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (d) PeraturanMenteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.
“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkandalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan,tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturanperundang-undangan harus dimusnahkan,” jelas Susila.
Barang yang dimusnahkan meliputi:
1. Air zam-zam sebanyak 2.607 botol;
2. Kayu sebanyak 26.584 batang;
3. Barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagaijenis dan merek sebanyak 86.402 batang/pcs;
4. Kasur/matras/tilam sebanyak 438 pcs;
5. Kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi(beras, beras ketan, gula, dll) sebanyak 2.700 kg;
6. Karpet dan balpress (pakaian) sebanyak 74 pkg;
7. Barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Barangyang Menjadi Milik Negara.
“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,53 miliardengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,03 miliar,” papar Susila.
Susila menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakanhasil kerjasama antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaranbarang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.
(*/Jabat)