Bea cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Dengan Nilai 3,1 M.

Batam,Tintamediakepri.id. Kantor Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal berupa berupa kasur bekas, pakaian bekas, perabotan rumah tangga, peralatan elektronik hingga suku cadang mesin kendaraan dengan senilai Rp 3,1 miliar. Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama sembilan tahun atau periode 2014-2023.

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Batam itu dilakukan di PT Desa Air Cargo, Nongsa Kota Batam. Barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dengan cara dibakar dengan mesin incinerator dan dihancurkan dengan mesin penghancur, baik mesin shredding, crushing serta pressing.

“Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2014-2023. Nilai barang yang dimusnahkan ini senilai Rp 3.130 744 809,” kata Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Kamis (14/9/2023).

Ambang menjelaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan pihaknya itu didapat dari 422 penindakan Bea Cukai Batam. Total berat barang ilegal tersebut seberat 187,5 ton.

“Total berat barang yang dimusnahkan seberat 187,5 ton. Itu merupakan hasil 422 penindakan dari tahun 2014-2023,” jelasnya.

Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Batam itu telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan. Di mana barang tersebut merupakan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang tidak dapat dimanfaatkan lagi.

“Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, bahwa BMMN dimusnahkan dalam hal BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” ujarnya.

Disinggung terkait lamanya waktu dari penindakan dan pemusnahan, ambang menyebut bahwa hal tersebut dilakukan secara berkala. Selain itu Bea Cukai melakukan penataan pada penyimpanan barang bukti milik mereka.

“Jadi barang hasil penindakan kami simpan di gudang pabean. Saat ini sedang dilakukan penataan, bukan berarti jedanya lama, tapi karena ada pengelompokan terhadap barang-barang tersebut,” ujarnya.

“Jadi pemusnahan dilakukan berkala, sebelumnya kita juga telah melakukan pemusnahan secara berkala jenis pakaian bekas, dan sekarang yang beragam-ragam itu, ada kasur bekas, perabotan rumah tangga bekas, elektronik bekas dan ada juga pakaian bekasnya dan ke depannya ada lagi yang akan dimusnahkan,” tambahnya…

sumber : detik sumut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *