Batam, Tintamediakepri.id. – Menjelang Idulfitri, Bea Cukai Batam melaksanakan operasi cukai sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batam. Operasi yang digelar selama periode 10–23 Maret 2025 ini berhasil menyita 403.276 batang rokok ilegal dan 1.850,1 liter minuman beralkohol tanpa izin resmi. Barang-barang tersebut ditemukan tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, atau pita cukai yang sudah kedaluwarsa. Beberapa di antaranya merupakan produk impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa operasi ini digelar berdasarkan laporan masyarakat. Sebanyak 80 Surat Bukti Penindakan (SBP) diterbitkan selama operasi, dan nilai potensi kerugian negara dari hasil penindakan diperkirakan mencapai lebih dari Rp706 juta. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Bea Cukai Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai Batam menerapkan dua pendekatan dalam pengawasan cukai, yakni preventif dan represif. Pendekatan preventif dilakukan dengan edukasi kepada pengguna jasa, publikasi penindakan, dan sosialisasi bahaya rokok ilegal. Sementara pendekatan represif mencakup patroli, audit, serta operasi mandiri maupun gabungan, termasuk pemanfaatan tim cyber crawling untuk pelacakan digital.
Sepanjang tahun 2025 hingga 21 Maret, Bea Cukai Batam telah menyita total 7.062.077 batang rokok ilegal dan 1.888,72 liter minuman beralkohol, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp16,26 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp7,93 miliar. Evi menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal di Batam.(red)