Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10.810 Batang Kayu Teki Di Perairan Pulau Jaloh Atas

Batam,  Patroli Laut yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan 10.810 kayu teki di Perairan Pulau Jaloh Atas, Senin, 28 Juni 2021.

“Telah dilakukan penindakan terhadap KM SP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekirapukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani.
KM SP yang dinahkodai oleh Pria inisial A beserta5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Pria inisial D,S, M, IM, dan U diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang,” jelas Undani.
Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.324.000

 


“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas  Undani.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a).(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *