Tinta mediakepri.id .Batam, 14 April 2021 – Kantor Pelayanan Utama Beadan Cukai Batam (KPU BC Batam) melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) berhasil menorehkancapaian optimal dalam melaksanakan tugas sebagai unit pengawasan, hal tersebut terbuktipada Kuartal I-2021 Bidang P2 telah mengamankan barang tangkapan senilai Rp38 miliar denganpotensi kerugian mencapai Rp12 miliar.
“Kuartal I-2021 KPU Bea Cukai Batam berhasil mengamankanbarang tangkapan senilai Rp38 miliar, ini merupakan hasil kerja keras dari semua unsur internalkhususnya Bidang P2 dan sinergi dengan aparat terkait seperti TNI (Tentara Nasional Indonesia),Kepolisian, dan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya, dan juga kami sampaikan potensi kerugiannegara dari barang yang telah kami amankan adalah sebesar Rp12 miliar,” kata Susila Brata, (13/4/2021).
Susila menjelaskan tangkapan pada Kuartal I-2021 terdiri76 penindakan, dengan penindakan terbanyak adalah komoditi barang campuran, yaitu sebanyak21 penindakan.
“Untuk yang terbanyak terkait penindakan adalah barangcampuran 21 penindakan, barang kena cukai (rokok ilegal dan miras ilegal) 15 penindakan, barangpornografi sebanyak 14 penindakan, narkotika 4 penindakan, dan barang lainnya,” papar Susila.
Susila menambahkan, dalam hal penyidikan, selama periode2021, Bea Cukai Batam telah menangani 76 Laporan Pelanggaran dengan tindaklanjut disitanegara, direekspor, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, dilakukan penyidikan di bidang kepabeanandan cukai, dilimpahkan ke instansi terkait, dan diproses untuk diteliti dan ditangani lebih lanjut.
“Kita harapkan adanya capaian unit pengawasan, BidangP2 ini dapat memaksimalkan dan mewujudkan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai CommunityProtector, khususnya melindungi perbatasan dan melindungi masyarakat di wilayah Batamdari peredaran barang ilegal yang membahayakan kesehatan dan merugikan penerimaan negara,”pungkas Susila.(jbt)