Batam,Tintamediakepri.id Upaya penyelundupan kayu bakau (teki) dari Batam ke Singapura kembali digagalkan bea cukai Batam,Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 05.40 Wib,
Dimana, puluhan ribu batang kayu Teki yang dimuat dalam kapal kayu dengan nama kapal KM Sanjaya Putra berhasil dicegah BC Batam di perairan Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah ketika dikonfirmasi redaksi tintamediakepri.id melalui pesan wa , membenarkan penangkapan kapal kayu tersebut. “
Iya bener telah ditegah 1 kapal dengan nama KM Sanjaya putra, pd hari Jumat pukul 05.40 di perairan labon, berupa kayu teki sebanyak 10.000 batang ( blm dilakukan penghitungan), kapal tsb dari Batam menuju Singapura ,dalam hal ini 7 orang ABK KAPAL dalam proses riksa.,tutupnya, (jbt)