Tinta media kepri.id Batam, 15 April 2021 – Sinergi Kantor Pelayanan UtamaBea Cukai Batam (KPU BC Batam), Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau (KanwilsusBC Kepri), dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam (PSO BC Batam) berhasil menangkap KapalMotor (KM) Salwah 03 yang diduga akan menyelundupkan ratusan karpet ilegal, barang tersebutdimuat di Jembatan 6 Barelang dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Provinsi Riau.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, SusilaBrata menjelaskan bahwa kronologi diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, Minggu, (11/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, SpeedboatTim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri,setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet,” lanjutSusila.
Berdasarkan keterangan Nahkoda KM Salwah, SaudaraEN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan.
“Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapidokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,”terang Susila.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukankarpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan, ditaksir nilaikarpet tersebut Rp4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,93 miliar.
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentangPerubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f dengan penjarapaling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan palingbanyak Rp 5 miliar,” pungkas Susila.(humas bc/jabat)