Bea Cukai Amankan Calon Penumpang Bawa Sabu

TINTAMEDIAKEPRI.ID – Lagi, Bea Cukai Batam berhasilamankan seorang Pria calon penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya, Pria inisial BS diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandarainternasional Hang Nadim.

Kepala Bidang BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikanbahwa penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugasBea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional HangNadim, Batam.

Bacaan Lainnya

“Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorangpenumpang inisial BS saat melewati x-ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional HangNadim,” jelas Rizki.

Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkatdan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagatyang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaanlebih mendalam.

“Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin,ternyata (yang bersangkutan) positif konsumsi sabu,” papar Rizki.

Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.
“Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkanterdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu,” terang Rizki.

BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiBatam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkandan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat203,6 gram.

“Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakanke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Rizki.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-UndangNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan palinglama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *