Batam Zona Merah Akan Laksanakan PPKM Darurat Selama Dua Pekan.

Batam- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat mulai Senin (12/7),  akan dilaksanakan pemerintah kota  batam seiring dengan peningkatan kasus penularan COVID-19 yang terus melonjak naik.

Wali kota Batam  Muhammad Rudi mengatakan “Kita baru akan melaksanakan, sesuai perintah Menko Perekonomian dan Mendagri bahwa Batam sudah dikategorikan zona merah. Harus dilakukan PPKM Darurat mulai Senin,” imbuhnya

Pelaksanaan PPKM Darurat akan dilaksanakan selama dua pekan, untuk kemudian dievaluasi apakah perlu perpanjangan

Beliau mengatakan alasan utama pemberlakuan PPKM Darurat adalah lonjakan kasus COVID-19. Pada sehari ini saja, tercatat 393 tambahan warga yang terpapar.

Menurut dia, penerapan PPKM Darurat di Batam sama dengan yang diterapkan di Jawa dan Bali, dengan penyekatan daerah.

Warga yang tidak berkepentingan, dilarang untuk melintas di beberapa daerah. Pihaknya masih memetakan lokasi-lokasi yang lalu lintasnya akan dibatasi.

Ia meminta masyarakat untuk memahami kebijakan itu dan melaksanakannya dengan tertib.

“Saya harap masyarakat bisa menerima pemberlakuan PPKM darurat. Kami ingin mengakhiri virus yang ada pada manusia di Batam. Karena penularannya dari manusia ke manusia, maka jarak antarmanusia harus dijaga,” kata dia.

Dalam pelaksanaan PPKM darurat, ia menegaskan tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan massa.

Masyarakat diminta tetap berada di rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.

“Kalau tidak punya kepentingan sebaiknya di rumah,” kata dia.

Ketentuan itu juga termasuk terhadap semua PNS, karena semuanya akan bekerja melayani masyarakat dari rumah.

“Masyarakat Batam, mari laksanakan ini demi menjaga kesehatan secara utuh. Kalau COVID-19 mati, kita buka kembali,” kata Wali Kota itu..(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *