Tintamediakepri.id. – Masuknya barang-barang bekas impor, dari singapura ke Kota Batam diduga secara ilegal . Berbagai macam barang bekas impor yang masuk ke Kota Batam, diduga melalui “Jastip” ( jasa titip) kontainer, yang mana barang-barang tersebut diangkut menggunakan truk kesebuah gudang yang berada di komplek ruko Pasar Bengkong Trade Centre, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Mujiono Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi ( Kasi KBLI ) Bea Cukai Batam, yang di konfirmasi media ini lewat pesan Whatsapp (wa) ,Sabtu 22/6/2024 terkait boleh tidaknya barang bekas yang diduga limbah masuk ke Batam mengatakan ,” untuk dapat impor barang bekas harus ada izin dari kemendag , ketika ditanya terkait ijin barang bekas yang masuk ke batam yang dibongkar dari kontainer di pelabuhan batu ampar ,Mujuono menjawab , “Harus check impor di Batu Ampar. Untuk dapat impor barang tidak . Untuk pakaian bekas memang tidak boleh diimpor,” ungkapnya.
Pantauan media ini dilokasi aktifitas bongkar berbagai macam barang-barang bekas, diantaranya sepeda, alat olahraga, kasur, alat rumah tangga, serta karungan baju dan Sepatu bekas.
Tampak dilokasi gudang pekerja sedang bongkar barang bekas, diduga keras dari singapura. Barang-barang yang di bongkar turun dari mobil truk. Ketika media ini konfirmasi dengan ibu yang mengawasi pekerja, mengatakan “Ini barang tidak kita jual, punya orang semua jastip (jasa titip) barang dari Singapura. Datang dua kali seminggu, tadi datang 2 kontainer bongkar di Batu Ampar langsung muat ke truk. Ini kontainer punya bos, barang punya orang semua jastip. Kita yang antar langsung ke yang punya barang bang,” jelasnya.(Jbt/tim)