Batam,Tintamediakepri.id. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam pada Kamis, 31 Oktober 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan 18 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2025. Dari 18 Ranperda yang diusulkan untuk tahun 2025, delapan berasal dari Pemerintah Kota Batam dan sepuluh merupakan inisiatif anggota DPRD Kota Batam, kata Jefridin, sekretaris daerah Kota Batam.
Jefridin berharap agar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditetapkan ini dibahas secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menghasilkan peraturan daerah yang relevan dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Beberapa usulan Perda penting yang diajukan oleh Pemerintah Kota Batam melalui Bapemperda termasuk Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah dan Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang keduanya diharapkan dapat meningkatkan investasi dan keseimbangan lingkungan di Batam.
Selain itu, ada sejumlah Ranperda yang diusulkan oleh DPRD Kota Batam, salah satunya adalah Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS. Usulan ini menunjukkan komitmen DPRD untuk menangani masalah kesehatan yang semakin kompleks di Kota Batam, terutama dalam hal penanggulangan penyakit HIV/AIDS yang menjadi masalah umum bagi masyarakat. “Semoga Ranperda yang dimaksud dapat menghasilkan peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta memiliki kepastian hukum agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” katanya. Jefridin menambahkan bahwa semua usulan Ranperda ini harus diperiksa dengan teliti agar nantinya menjadi peraturan daerah yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memiliki kepastian hukum untuk dilaksanakan dengan baik di lapangan.(***)