Siak – Sama seperti tahun lalu, warga Kabupaten Siak tahun ini juga kembali dilarang menggelar salat Idul Fitri di tempat terbuka maupun di mesjid. Larangan ini dibikin karena status zona merah Covid-19 di Kabupaten Siak, Riau.
“Dalam waktu dekat ini akan kita buat surat edaran kepada seluruh pengurus mesjid di Kabupaten Siak. Supaya himbauan ini diindahkan,” kata Alfedri, Selasa (4/5/2021)
Kendati tidak semua kecamatan di Kabupaten Siak masuk zona merah, himbauan itu kata Alfedri berlaku kepada seluruhnya. “Jangan nanti karena daerahnya tidak masuk zona merah, digelar pula salat. Pokonya seluruhnya kena,” kata dia.
Soalnya kata Alfedri, tidak ada yang bisa menjamin virus Corona tidak akan menjangkit kesatu orang atau kelompok kendati orang tersebut berada di zona oranye.
“Siapa yang bisa jamin, tak ada. Maka itu, kita harus bersinergi memutus mata rantainya. Jangan nanti gara-gara kita merasa daerah kita tidak masuk zona merah, salat pun kita gelar, eh ternyata muncul klaster jemaah Idul Fitri,” kata dia.
Tidak hanya salat, kata Alfedri, dalam surat edaran itu nantinya juga dibunyikan larangan Pawai Takbir keliling. Bahkan, Open House yang tiap tahunnya dilaksanakan juga ditiadakan tahun ini. “Pokonya, yang mengundang keramaian tak ada tahun ini. Ini kita lakukan demi mengantisipasi penyebaran virus Corona,” kata dia.