Batam,Tintamediakepri.id.-Walaupun Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M – DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan impor Pakaian Bekas sudah jelas bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan ,namun faktanya masih banyak ditemukan barang barang bekas yang diduga keras berasal dari Singapura dikota Batam Aktifitas penjualan barang barang bekas tersebut tersebut masih terus Berjalan dengan mulus . Dugaan keras masuknya barang-barang bekas impor, dari singapura ke Kota Batam. diduga melalui “Jastip” ( jasa titip) kontainer,.
Menanggapi hal tersebut Aktivis senior Paulus Lein ,s.pd angkat bicara.
Paulus ke media ini jumat,( 28/6 2024) di Halaman Bea cukai Batam mengatakan ,” Fenomena yang kami tangkap selama ini diduga barang bekas yang masuk dari Singapura ke Batam begitu lancar sekali tidak ada hambatan untuk barang bekas Singapura masuk ke Batam itu yang pertama, contoh nya Satu pakaian barang barang Bekas,yang kedua Barang barang seken Electronic masuk nya begitu lancar ke Batam tetapi masuk nya kesana melalui kontener .dan ini saya menduga di sana itu ada perusahaan yang mengelola.
paulus, menambahkan saya menduga di sana itu ada perusahaan yang mengelola sehingga perusahan yang di sana itu, yang mengirim barang tersebut melalui kontainer dan diduga ada juga perusahaan yang menerima barang barang bekas itu di Batam dan kemudian barang barang bekas itu setelah masuk ke batam di sebarkan ke seluruh Batam ini melalui agen mereka yang ada.katanya.
Masih menurut Paulus Lein , inilah yang kami tau selama ini yang kami pertanyakan ke Bea cukai Batam sebagai lembaga yang mempunyai peran penting,” tidak masuk nya barang barang bekas luar negri ke sini karna yang saya lihat peraturan menteri perdagangan nomor. 51 tahun 2015 itu melarang masuk nya barang bekas dari luar ke Indonesia, apalagi khusus di Batam ini maka nya kita ini jangan sampai dianggap Batam sebagai tempat sampah bagi luar negri untuk membuang barang barang mereka di sana baik produksi rumah tangga atau perusahaan tidak bisa di pakai lagi di sana di buang kesini.
jadi kita menerima ini yang menjadi pemersalahan, Indonesia ini kan apalagi khusus nya Batam, kanapa kita di jadikan tempat sampah bagi mereka ini yang saya tidak mau, jadi saya yang pertanyakan bea cukai sebagai lembaga terkait sampai dimana peran mereka atau sikap mereka terhadap masalah seperti ini karena ini sudah fakta dan juga peraturannya sudah jelas.
Yang kedua menurut Paulus Lein jangan sampai juga lembaga lembaga terkait seperti ini juga karna oknumnya membeking,
tapi ini yang kita duga, jadi saya sebagai aktivis pemerhati lingkungan kota Batam ini saya juga prihatin masalah seperti ini jadi tolong, ini kalo bisa supaya pihak pengambil kebijakan dalam pemerintah juga segera menyikapi fenomena seperti ini jangan sampai di biarkan terus,” karna yang kami duga selama ini yang kami tahu masuk nya barang bekas dari luar seperti Singapura melalui komtener setiap hari ini yang kami tidak mau,
Ketika ditanya media ini terkait metode pengiriman yang dilakukan oleh pelaku yang menggunakan Jastip atau jasa titipan ,Paulus Lein menegaskan bahwa inilah yang menjadi masalah besar .mereka kan sudah tau ada jasa titipan kenapa ada jasa titipan seperti itu dibiarkan menjadi mediator pengiriman seperti itu ,itu seolah olah ada pembiaran ,tegasnya .ketika awak media ini berusaha untuk konfirmasi ke pihak Bea Cukai batam ,belum bisa dikonfirmasi.(jbt)