Aktifitas Pengiriman Diduga Barang Barang Bekas Import Masuk Ke Batam ,Ini Kata Paulus Lein,s.spd.Aktvis Senior Kota Batam

Batam,Tintamediakepri.id.-Walaupun Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M – DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan impor Pakaian Bekas sudah jelas bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan ,namun faktanya  masih banyak ditemukan barang barang bekas yang diduga keras berasal dari Singapura dikota Batam Aktifitas penjualan barang barang bekas tersebut  tersebut masih terus Berjalan dengan mulus . Dugaan keras  masuknya barang-barang bekas impor, dari singapura ke Kota Batam. diduga melalui “Jastip” ( jasa titip) kontainer,.

Paulus Lein ,s.pd saat memberikan keterangan ,jumat28/6/2024 dihalaman kantor Bea cukai Batam

Menanggapi hal tersebut Aktivis senior Paulus Lein ,s.pd angkat bicara.

 Paulus  ke media ini  jumat,( 28/6 2024) di Halaman Bea cukai Batam mengatakan ,”  Fenomena yang kami tangkap selama ini diduga  barang bekas yang masuk dari Singapura ke  Batam begitu lancar sekali tidak ada hambatan untuk barang bekas Singapura masuk ke Batam itu yang pertama, contoh nya Satu pakaian barang barang Bekas,yang kedua Barang barang seken Electronic masuk nya begitu lancar ke Batam tetapi masuk nya kesana melalui kontener .dan ini saya menduga  di sana itu ada perusahaan yang  mengelola.

paulus,  menambahkan  saya menduga  di sana itu ada perusahaan yang  mengelola sehingga perusahan  yang di sana itu, yang mengirim barang tersebut  melalui kontainer dan diduga  ada juga perusahaan yang menerima barang barang bekas  itu di Batam dan kemudian barang barang bekas itu setelah masuk ke batam di sebarkan ke seluruh Batam ini melalui agen mereka yang ada.katanya.

 Masih menurut Paulus Lein ,  inilah yang kami tau selama ini  yang kami pertanyakan ke Bea cukai Batam  sebagai lembaga yang mempunyai peran penting,” tidak  masuk nya barang barang bekas luar negri ke sini karna yang saya lihat peraturan menteri perdagangan nomor. 51 tahun 2015 itu melarang masuk nya barang bekas dari luar ke Indonesia, apalagi khusus di Batam ini maka nya kita ini jangan sampai dianggap Batam sebagai tempat sampah bagi luar negri untuk membuang barang barang mereka di sana baik produksi rumah tangga atau perusahaan tidak bisa di pakai lagi di sana di buang kesini.

 jadi kita menerima ini yang menjadi pemersalahan, Indonesia ini kan apalagi khusus nya Batam, kanapa kita di jadikan tempat sampah bagi mereka ini yang saya tidak mau, jadi saya yang pertanyakan bea cukai sebagai lembaga terkait sampai dimana peran mereka atau sikap mereka terhadap masalah seperti ini karena ini sudah fakta dan juga peraturannya sudah jelas.

   Yang  kedua menurut Paulus Lein jangan sampai juga lembaga lembaga terkait seperti ini juga karna oknumnya membeking, 

tapi ini yang kita duga, jadi saya sebagai aktivis pemerhati lingkungan kota Batam ini saya juga prihatin masalah seperti ini jadi tolong, ini kalo bisa supaya pihak pengambil kebijakan dalam pemerintah juga segera menyikapi fenomena seperti ini jangan sampai di biarkan terus,”  karna yang kami  duga  selama ini yang kami tahu masuk nya barang bekas dari luar seperti Singapura melalui  komtener setiap hari ini yang kami tidak mau,

Ketika ditanya media ini terkait metode pengiriman yang dilakukan oleh pelaku yang menggunakan Jastip atau jasa titipan ,Paulus Lein menegaskan bahwa inilah yang menjadi masalah besar .mereka kan sudah tau ada jasa titipan kenapa ada jasa titipan seperti itu  dibiarkan menjadi mediator pengiriman seperti itu ,itu seolah olah ada pembiaran ,tegasnya .ketika awak media ini berusaha untuk konfirmasi ke pihak Bea Cukai batam ,belum bisa dikonfirmasi.(jbt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *