Akibat Dari Kelalain Kegiatan PT.BSI Di Batam Disegel Oleh Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) Bersama PSDKP Batam.

Batam,Tintamediakepri.id. Proyek reklamasi galangan kapal milik PT. Blue Stell Industries (BSI) di Batam kepulauan Riau, disegel kementerian kelautan dan perikanan pada hari Jum’at (5/5/2023) menyangkut adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut (pkkprl)

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han dalam keteranganya di lokasi proyek reklamasi ,mengatakan”, penghentian proyek paksaan pemerintah tersebut berupa penghentian sementara kegiatan PT. BSI sampai dengan memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang yang artinya untuk sementara aktifitas proyek pengerukan ini dihentikan sehingga tidak meluas ke arah laut dimana perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL,ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Adin menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT. BSI. 

“Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sekitar bulan Februari 2023,namun Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT. BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut. 

PT. BSI sendiri termasuk perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal dan peleburan baja dengan Total luas lahan proyek milik PT. BSI berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam terhitung seluas 62 ha, yang terdiri dari lahan darat seluas 13 ha bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 ha.

Berdasarkan investigasi berbasis Marine Intelligence (Intelijen Kelautan) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1,191 hektar tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

ketika ditanya media ini terkait imbas yang diakabitkan oleh proyek tersebut yang berimbas pada kerusakan ekosistem dan termasuk kerusakan hutan mangruf; Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han mengatakan ,” terkait dengan permasalahan mangruf dihadapkan dengan pengajuan pkkpr ini sudah diberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengelola lahan yg dimiliki, namun demikian l terlepas dari dokumen yang tidak dimiliki yang mengakibatkan kerusakan ekosistem akibat dari kelalaian perusahan tersebut pihak perusahaan wajib mengganti kerusakan ekosistem ,namun demikian Adin menambahkan apabila kedepan memiliki PL walaupun tidak ada kaitannya dengan pkkprl dalam kontek legalisaisi PT.bsi terhadap lahan di wilayah laut .ini adalah lahan BSI.namun sebelum memiliki izin pkkprl belum bisa melakukan reklamasi ke wilayah laut.,namun jika sudah memiliki izin pkkprl berarti tidak ada masalah dengan pemanfaatan wilayah ruang laut, karna itu bagian penggantian terhadap kerusakan ekosistem yang ditimbulkan,,katanya.

PT. BSI diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenakan Sanksi Administrasi berupa Paksaan Pemerintah dengan Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha..

sementara ketika media ini bertanya kemunginan perusahaan di Batam yang akan ditindak dengan pelanggaran serupa ,Adin menjawab .di BP Batam udah banyak jawabnya,namun banyaknya kegiatan reklamasi dibatam adalah pr.kepala PSDKP batam namun dengan tindakan tindakan yang dilakukan PSDKP melalui sosialisasi alhamdulilah ada kepatuhan yang dilakukan pelaku pelaku usaha dengan banyaknya pengusaha mengajukan perijinan Pkkprl.,tutupnya.

Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (Online Single Submission/OSS) yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi, serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi.

Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi. Untuk itu, Menteri Trenggono terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.(jabat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *