Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba dalam waktu 7 hari, dari tanggal 13 Februari 2021 s.d 20 Maret 2021.
Dari 8 kasus itu , tercatat ada sebanyak 21 tersangka yang berhasil diamankan.
Melalui konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK, Rabu ( 24/03/2021), 1 tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.
“Wilayah Kec. Karimun 3 Kasus dengan 10 orang Tersangka, untuk Kec. Meral sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka 6 orang dan 1 Kasus wilayah Kec. Tebing dengan tersangka 3 orang sedangkan di wilayah Kec. Moro 1 kasus berhasil kita mengamankan 1 orang tersangka 1 orang” Jelas Kapolres.
“Ada 1 Kasus dengan 1 tersangka di wilayah Kec. Karimun, dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dengan berat kotor 854,53 Gram kita limpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri. Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan Polda.” Tambah Kapolres.
Sementara, 21 orang tersangka lainnya yang berhasil diamankan, adalah 4 perempuan dan selebihnya laki-laki dengan barang bukti sabu seberat 1085,52 Gram dan 0,07 Gram Ekstasi.
Adenan mengatakan banyaknya tersangka yang berhasil diamankan itu, tidak akan membuat jajarannya berhenti memberantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Karimun.
” Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana Narkoba. Kami juga sampaikan pesan, agar masyarakat jangan kompromi terhadap Narkoba. Dimana pun Narkoba ditemukan maka harus dimusuhi. ” Lanjutnya.
Disampaikan Adenan, Barang Bukti Narkoba yang mereka amankan tersebut bisa menyelamatkan 3,257 s/d 4,343 Jiwa Manusia. Yang diasumsikan 1 Gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Dalam pers rilis, Kapolres didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Karimun IPTU Elwin Kristanto, SIK.(*)