Batam,Tintamediakepri.id. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri memulangkan 200 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam pelaku Illegal Fishing non justisia melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulisnya pada Senin (27/09/2021) mengatakan, pemulangan awak kapal yang sudah tidak terkait dengan proses hukum (non Justisia) tersebut diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang masih berada di Indonesia.
“Terima kasih kepada Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri serta apresiasi kepada Kedutaan Besar Republik Sosialis Vietnam di Jakarta, sehingga hari ini (27/9/2021) sebanyak 200 orang dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam,” kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Adin mengungkapkan, selama ini banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang belum bisa dideportasi ke negara asal menjadi salah satu permasalahan dalam penanganannya.
Selain keterbatasan daya tampung, hal tersebut juga berimplikasi kepada pembiayaan selama awak kapal tersebut berada di Indonesia. Selain itu, Adin juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, banyaknya awak kapal asing di lokasi penampungan, berpotensi menimbulkan kerentanan penyebaran Covid-19.
“Harapan kami, ABK asing non justisia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-red) dapat segera dipulangkan ke negara asal mereka,” harap Adin.
Pemulangan ini sendiri dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tak hanya difasilitasi tes PCR, para ABK asal Vietnam juga mendapat kelengkapan baju APD lengkap.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, menyebutkan bahwa 200 awak kapal Vietnam yang dipulangkan sebelumnya tinggal di rumah penampungan sementara milik Ditjen PSDKP dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ditjen Imigrasi. Sebanyak 50 orang awak kapal sebelumnya tinggal di Pangkalan PSDKP Batam dan 13 orang awak kapal tinggal di Stasiun PSDKP Pontianak.
“Yang ada di UPT kami dan sudah dipulangkan ada 63 orang,” jelas Teuku.
Meskipun demikian Teuku menjelaskan bahwa masih cukup banyak awak kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam yang berada di UPT PSDKP. Teuku merinci sebanyak 216 awak kapal asal Vietnam menunggu kloter pemulangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober. Adapun rinciannya 114 orang berada di Pangkalan PSDKP Batam, 70 orang berada di Stasiun PSDKP Pontianak, dan 32 orang berada di Satwas SDKP Natuna.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bertindak tegas terhadap pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan nelayan.
Proses pemulangan para ABK WN Vietnam tersebut diawali dari proses serah terima di Stasiun Pangkalan PSDKP Batam dan selanjutnya dengan menggunakan pakaian APD lengkap para ABK diberangkatkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.