1 Tahun Di kapal 21 Crew Kapal MT.Arman 114 Berhasil Di Turunkan

Batam,Tintamediakrpri.id  21 crew kapal MT Arman 114  berhasil diturun dari kapal atas perintah kapten MAM, warga negara mesir,Kamis 10 mei 2024.

21 Crew kapal MT Arman 114 tersebut  sudah berada diatas kapal selama 1 tahun dan  tidak bisa bertemu dengan keluarga. 

Penurunan crew kapal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari  emosional crew  sehingga dikhawatirkan akan berakibat fatal bagi barang bukti kasus limbah beberapa bulan yang lalu  yang masih disidangkan di pengadilan negeri batam.

  Akibat dari hal tersebut Beberapa bulan lalu, salah satu crew meninggal karena sakit. 

Hukum Internasional menegaskan bahwa kapten adalah penguasa dan pengendali atas kapal, termasuk penyusunan dan penurunan anak buah kapal (IMO Conventions, UU Pelayaran Indonesia, KUHD),sehingga secara hukum Nahkoda berwenang untuk memerintahkan awak kapal untuk turun, dan kembali ke negara asal dan bertemu keluarga, atas dasar hukum dan kemanusiaan. 

Penurunan awak kapal juga dilakukan karena Kapten “MAM”, merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan perawatan barang bukti, berdasarkan surat perawatan barang bukti dari Penyidik KLHK. Agar kapal tetap terawat dan tidak terganggu selama proses hukum, maka untuk menghindari tindakan anarkis dari crew yang secara emosional terganggu karena tidak bisa pulang, maka tindakan menurunkan awak kapal sangat diperlukan. Kapten tidak mau kapalnya dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab. 

Bahwa penurunan ABK (anak buah kapal) adalah inisiatif dan kewenangan penuh oleh Kapten Kapal MT Arman 114, sekaligus Kapten Kapal MT Arman 114  adalah selaku pemegang kuasa penuh terhadap keselamatan kapal beserta isinya. Dan mengingat kapal ada di wilayah kelautan Kepulauan Batam , maka Kapten meminta secara resmi bantuan  Bakamla Batam untuk mengawal penurunan ABK oleh Kapten Kapal.

Bahwa persiapan pemulangan awak kapal dilakukan karena saat ini agenda persidangan sudah masuk pada tahap Penuntutan, artinya secara hukum seluruh crew sudah tidak diperlukan dalam pembuktian, sehingga bisa secara hukum BERHAK UNTUK TURUN DAN KEMBALI KE NEGARA ASAL. Justru siapapun yang melarang mereka kembali ke negara asal adalah tindakan melawan hukum karena merampas hak asasi manusia para crew yang dijamin deklarasi HAM PBB. 

⁠Kapten melalui agen telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan tindakan lanjutan proses pemulangan, mengingat para awak kapal kembali melalui pintu Imigrasi Indonesia.

Kapten MUM menyatakan proses turunnya awak kapal dilakukan semata-mata untuk menjaga agar barang bukti tidak rusak, dan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia para crew kembali kepada keluarga. 

Bahwa selain itu, keberadaan awak kapal di Indonesia tanpa alasan yang jelas (tidak ditahan dan tidak diperlukan lagi dalam pembuktian) akan menimbulkan masalah baru keimigrasian. Oleh karena itu tindakan memulangkan awak kapal diperlukan dan diharuskan secara hukum. 

ABK yang diturunkan merasa bahagia dan senang mengingat mereka sudah hamper 1 tahun di dalam kapal dan ingin segera pulang ke Negara asal nya.

Permasalahan saat ini adalah ketika KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup) menyerahkan berkas kepada Jaksa (P21) paspor dan dokumen ABK tidak ikut(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *